Ini adalah laporan dari perjalanan salah seorang Cabul ( Calon Nebula ) dalam rangka pemenuhannya mengikuti Diksar Susulan pada 18 - 19 April 2014 lalu.
Sumber
kehidupan hampir menghilangkan kehidupan
Air adalah salah
satu sumber kehidupan. Pantai dan laut salah satu contohnya. Darisana dapat
ditemui berbagai jenis makhluk hidup yang membantu kita bisa tetap hidup. Yang
lain juga dapat mengunjunginya untuk melepas penat atau rekreasi bersama
keluarga.Tetapi coba bayangkan bila semua itu berubah menjadi tempat yang tidak
ingin dikunjungi lagi, bahkan membahayakan bagi orang-orang terutama masyarakat
di sekitarnya. Coba bayangkan bila tempat indah tadi tidak lagi memberi mereka
apa yang pernah didapatkan waktu dulu. Wajarkah kita bertanya “mengapa jadi
begitu? Apa yang akn terjadi selanjutnya?”. Ya, itulah pertanyaan yang
seringkali diajukan orang-orang pada umumnya terutama warga di beberapa titik
pantai di Kota Semarang.
Lalu sebenarnya
apa yang terjadi di beberapa titik itu? Saya akan mulai jelaskan mengenai
keadaan yang saya temui pada umumnya di setiap tempat. Pertama, sampah menjadi
pemandangan yang biasa. Kedua, hampir seluruh titik pantai dibangun talut atau
yang kita lebih sering kita kenal akrab dengan sebutan bendungan. Ketiga,
masyarakat di sekitar daerah tergolong masyarakat sederhana dengan mata
pencaharian nelayan. Keempat, kita dapat melihat satu pelabuhan yakni pelabuhan
Tanjung Mas dari beberapa titik. Kelima, keluhan masyarakat sama, yakni abrasi
yang menjadi awal sulitnya masyarakat di setiap daerah untuk kembali pada waktu
semua lebih mudah dari sekarang.
Baiklah,
sekarang saatnya kita masuk pada bagaimana perubahan yang dihadapi masyarakat
di sekitar pantai. Dari beberapa masyrakat yang saya ajak bicara, mereka pada
umumnya berkata “dulunya, tempat ini gak kayak begini, dulu ikan masih mudah
didapat, pemandangannya masih bagus, pasirnya juga bagus, tapi sekarang seperti
yang kita lihat, semuanya sudah berubah, gak bisa dibilang bagus lagi, penyebab
utamanya ya abrasi tadi”.
Misalnya di
daerah Tambak Rejo, “dulu mangrove masih banyak, tambak juga banyak, dan
menjadi sumber pencaharian warga sekitar, dan ikan mudah didapat. Tapi dengan
adanya abrasi yang besar sekitar tahun 200-2001 merusak tambak,mangrovenya juga
rusak. Reklamasi yang dilaksanakan oleh PRPP dan Pelindo berpengaruh pada
besarnya gelombang ombak yang terjadi” ujar Zazid sebagai ketua RT dan Juraemi
sebagai anggota pmerhati alam.
Beberapa masalah
di atas bisa jadi ditimbulkan oleh banyaknya sampah yang berpengaruh pada
perkembangan ikan. Sampah nonorganik yang sulit untuk diuraikan sangat
berpengaruh pada perkembangan ikan. Sampah-sampah tersebut yang apabila
kemungkinan besar dikonsumsi oleh ikan-ikan, maka dipastikan bahwa ikan sudah
terkontaminasi. Hasilnya dalah kematian ikan-ikan.
Hal lain lagi,tanaman
mangrove sendiri yang dikenal dapat memperkecil kekuatan ombak yang menabrak
bibir pantai sangat jarang ditemui kecuali karena adanya pemberdayaan tanaman
tersebut oleh beberapa penggagas di sebagian titik.
Adanya pabrik di
sekitar pantai yang limbahnya tidak dimusnahkan sesuai dengan aturan yang
berlaku, sangat besar berpengaruh pada
perkembangan makhluk hidup disana. Zat
kimia yang beracun tadi pasti membunuh ikan-ikan, bisa jadi tanama laut juga
mati yang efeknya mengurangi stock makanan ikan atau makhluk lain yang
mengkonsumsi tumbuhan.
Pengerukan yang
dilakukan untuk memperdalam daerah pelabuhan berdampak pada beberapa titik yang
mungkin jaraknya sangat dekat. Hal itu membuat turunnya permukaan tanah. Yang
berefek pada turunnya rumah-rumah wrga yang sebgaian besar saat ini sudah
tenggelam. Tanah yang sudah dikeruk tadi ditempatkan di sebelah luar pantai
yang mengakibatkan bagian tengah semakin dangkal dan bibir pantai semakin dalam.
Kita mengenal sifat air yang mengalir ke tempat yang lebih rendah. Hal inilah
yang terjadi setelah pengerukan dilakukan berkali-kali selama kurun waktu yang
lama.
Lalu siapa saja
yang bertanggungjawab terhadap hal-hal di atas? Tentu, pemerintah memiliki
kewajiban untuk melindungi masyarakat, seperti yang dicantumkan dalam ps.10
angka (3) UU No.32 Tahun 2004 “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
politik luar negeri;
b.
pertahanan;
c.
keamanan;
d.
yustisi;
e.
moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.”
Dari peraturan
yang diundangkan di atas, khusunya bagian (c) yaitu keamanan, belum sepenuhnya
di penuhi oleh pemerintah. Pembangunan tanggul-tanggul buatan memang sudah
dilakukan di beberapa titik. Namun, yang saya dapati di tempat dan dari
informasi warga, tanggul-tanggul yang dibangun hanya sekedar dibangun dan tanpa
perhatian berlanjut. Perawatan yang kurang
lama-kelamaan hilang terkikis dan terbawa air. Kita tentu tahu apa yang
selanjutnya terjadi, bila tidak dibangun kembali tanggul baru dengan perawatan
memadai.
Pengendalian pembangunan,dengan
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang yang baik yang dicantumkan
dalam Ps.13 angka (1) UU No.32 tahun 2004 dapat membantu penanggulangan
masalah-masalah yang timbul. Misalnya, pembangunan pabrik makanan ternak yang
dibangun di sekitar rumah warga dengan pembuangan limbah yang tidak benar tidak
memenuhi standar baik yang diwajibkan dalam undang-undang.
Hal
lain lagi, dalam Pasal 17 UU No. 32 Tahun 2004 angka (1) Hubungan dalam bidang
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5)
meliputi:
a.
kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak,
budidaya, dan pelestarian;
b.
bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c. penyerasian
lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Pasal
18 UU No. 32 Tahun 2004 mecantumkan peraturan mengenai pengelolaan laut dan
aturan yang mendampingi pelestariannya,
(1)
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola
sumber daya di wilayah laut.
(2)
Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar
dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b.
pengaturan administratif;
c.
pengaturan tata ruang;
d.
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e.
ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta
dalam pertahanan kedaulatan negara.
Angka 3 bagian c
jelas disebutkan pengaturan tata ruang. Pembangunan pabrik makanan ternak
sangat dekat dengan rumah warga. Bau yang dihasilkan dan efek pada perairan
sekitar tentu tidak memenuhi pengaturan tata ruang yang disebut tadi.efek
negatif tentu bukan tujuan diadakannya peraturan tertentu. Dapat disimpulkan
bertentangan dengan undang-undang.
Namun, pada
hakikatnya semua berperan penting dalam menjaga kelestarian alam. Pemerintah,
masyrakat, kalangan yang “berduit” dalam arti punya kekuatan untuk pengembangan
daerah, semua beperan dalam mengatur kesimbangan alam. Baik pembangunan,
pengelolaan sumber daya alam dengan tepat. Yang penting adalah kerja sama yang
intensif dari semua pihak, terutama yang memang berkewajiban.
Pembangunan
pelabuhan lepas pantai, pembuangan limbah industri yang tepat, penanaman
mangrove, menjaga kebersihan lingkungan dengan pengangkutan yang rutin pada
waktu yang tepat,serta pengembangan kekreatifan masyarakat dalam peningkatan
ekonomi dengan memberikan penyuluhan yang tepat, dipastikan membantu
menanggulangi semua maslah yang terjadi, kecuali bila memang disebabkan keadaan
alam.
Terimakasih
NI 12 13 D 13
P u y e n g
Catatan
Survei ini saya lakukan selama dua hari.
Survei saya adakan di sepuluh titik pantai di Semarang yakni:
1.
Pantai Marina
2.
Pelabuhan Tj. Mas
3.
Tambak Lorok ( Tambak
Mulyo )
4.
Tambak Rejo
5.
Nyangkringan
6.
Pantai Maroon
7.
Muara Sungai Silandak
8.
Muara Sungai Mangkang
Wetan
9.
Pantai Tirang
10. Sungai
Banjir Kanal Barat
Biaya yang saya keluarkan selama
perjalanan:
1. Biaya
masuk Pantai Marina Rp8000,- (dua orang)
2. Tarif
masuk Pelanuhan Tj. Mas Rp1000,- (untuk satu motor)
3. Pengisian
bahan bakar motor Rp6.500,- (1,54 L)
4. Biaya
minum ketika istirahat siang di warung Rp4000,-
5. Biaya
makan malam Rp13.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar