Sabtu, 17 Mei 2014

Sumber Kehidupan Hampir Menghilangkan Kehidupan


Ini adalah laporan dari perjalanan salah seorang Cabul ( Calon Nebula ) dalam rangka pemenuhannya mengikuti Diksar Susulan pada 18 - 19 April 2014 lalu.





Sumber kehidupan hampir menghilangkan kehidupan

Air adalah salah satu sumber kehidupan. Pantai dan laut salah satu contohnya. Darisana dapat ditemui berbagai jenis makhluk hidup yang membantu kita bisa tetap hidup. Yang lain juga dapat mengunjunginya untuk melepas penat atau rekreasi bersama keluarga.Tetapi coba bayangkan bila semua itu berubah menjadi tempat yang tidak ingin dikunjungi lagi, bahkan membahayakan bagi orang-orang terutama masyarakat di sekitarnya. Coba bayangkan bila tempat indah tadi tidak lagi memberi mereka apa yang pernah didapatkan waktu dulu. Wajarkah kita bertanya “mengapa jadi begitu? Apa yang akn terjadi selanjutnya?”. Ya, itulah pertanyaan yang seringkali diajukan orang-orang pada umumnya terutama warga di beberapa titik pantai di Kota Semarang.

Lalu sebenarnya apa yang terjadi di beberapa titik itu? Saya akan mulai jelaskan mengenai keadaan yang saya temui pada umumnya di setiap tempat. Pertama, sampah menjadi pemandangan yang biasa. Kedua, hampir seluruh titik pantai dibangun talut atau yang kita lebih sering kita kenal akrab dengan sebutan bendungan. Ketiga, masyarakat di sekitar daerah tergolong masyarakat sederhana dengan mata pencaharian nelayan. Keempat, kita dapat melihat satu pelabuhan yakni pelabuhan Tanjung Mas dari beberapa titik. Kelima, keluhan masyarakat sama, yakni abrasi yang menjadi awal sulitnya masyarakat di setiap daerah untuk kembali pada waktu semua lebih mudah dari sekarang.
Baiklah, sekarang saatnya kita masuk pada bagaimana perubahan yang dihadapi masyarakat di sekitar pantai. Dari beberapa masyrakat yang saya ajak bicara, mereka pada umumnya berkata “dulunya, tempat ini gak kayak begini, dulu ikan masih mudah didapat, pemandangannya masih bagus, pasirnya juga bagus, tapi sekarang seperti yang kita lihat, semuanya sudah berubah, gak bisa dibilang bagus lagi, penyebab utamanya ya abrasi tadi”.

Misalnya di daerah Tambak Rejo, “dulu mangrove masih banyak, tambak juga banyak, dan menjadi sumber pencaharian warga sekitar, dan ikan mudah didapat. Tapi dengan adanya abrasi yang besar sekitar tahun 200-2001 merusak tambak,mangrovenya juga rusak. Reklamasi yang dilaksanakan oleh PRPP dan Pelindo berpengaruh pada besarnya gelombang ombak yang terjadi” ujar Zazid sebagai ketua RT dan Juraemi sebagai anggota pmerhati alam.

Beberapa masalah di atas bisa jadi ditimbulkan oleh banyaknya sampah yang berpengaruh pada perkembangan ikan. Sampah nonorganik yang sulit untuk diuraikan sangat berpengaruh pada perkembangan ikan. Sampah-sampah tersebut yang apabila kemungkinan besar dikonsumsi oleh ikan-ikan, maka dipastikan bahwa ikan sudah terkontaminasi. Hasilnya dalah kematian ikan-ikan.

Hal lain lagi,tanaman mangrove sendiri yang dikenal dapat memperkecil kekuatan ombak yang menabrak bibir pantai sangat jarang ditemui kecuali karena adanya pemberdayaan tanaman tersebut oleh beberapa penggagas di sebagian titik.

Adanya pabrik di sekitar pantai yang limbahnya tidak dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sangat besar  berpengaruh pada perkembangan makhluk hidup disana.  Zat kimia yang beracun tadi pasti membunuh ikan-ikan, bisa jadi tanama laut juga mati yang efeknya mengurangi stock makanan ikan atau makhluk lain yang mengkonsumsi tumbuhan.

Pengerukan yang dilakukan untuk memperdalam daerah pelabuhan berdampak pada beberapa titik yang mungkin jaraknya sangat dekat. Hal itu membuat turunnya permukaan tanah. Yang berefek pada turunnya rumah-rumah wrga yang sebgaian besar saat ini sudah tenggelam. Tanah yang sudah dikeruk tadi ditempatkan di sebelah luar pantai yang mengakibatkan bagian tengah semakin dangkal dan bibir pantai semakin dalam. Kita mengenal sifat air yang mengalir ke tempat yang lebih rendah. Hal inilah yang terjadi setelah pengerukan dilakukan berkali-kali selama kurun waktu yang lama.

Lalu siapa saja yang bertanggungjawab terhadap hal-hal di atas? Tentu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, seperti yang dicantumkan dalam ps.10 angka (3) UU No.32 Tahun 2004 “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.”

Dari peraturan yang diundangkan di atas, khusunya bagian (c) yaitu keamanan, belum sepenuhnya di penuhi oleh pemerintah. Pembangunan tanggul-tanggul buatan memang sudah dilakukan di beberapa titik. Namun, yang saya dapati di tempat dan dari informasi warga, tanggul-tanggul yang dibangun hanya sekedar dibangun dan tanpa perhatian berlanjut. Perawatan yang kurang  lama-kelamaan hilang terkikis dan terbawa air. Kita tentu tahu apa yang selanjutnya terjadi, bila tidak dibangun kembali tanggul baru dengan perawatan memadai.

Pengendalian pembangunan,dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang yang baik yang dicantumkan dalam Ps.13 angka (1) UU No.32 tahun 2004 dapat membantu penanggulangan masalah-masalah yang timbul. Misalnya, pembangunan pabrik makanan ternak yang dibangun di sekitar rumah warga dengan pembuangan limbah yang tidak benar tidak memenuhi standar baik yang diwajibkan dalam undang-undang.

Hal lain lagi, dalam Pasal 17 UU No. 32 Tahun 2004 angka (1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.

Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004 mecantumkan peraturan mengenai pengelolaan laut dan aturan yang mendampingi pelestariannya,
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut.
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Angka 3 bagian c jelas disebutkan pengaturan tata ruang. Pembangunan pabrik makanan ternak sangat dekat dengan rumah warga. Bau yang dihasilkan dan efek pada perairan sekitar tentu tidak memenuhi pengaturan tata ruang yang disebut tadi.efek negatif tentu bukan tujuan diadakannya peraturan tertentu. Dapat disimpulkan bertentangan dengan undang-undang.
Namun, pada hakikatnya semua berperan penting dalam menjaga kelestarian alam. Pemerintah, masyrakat, kalangan yang “berduit” dalam arti punya kekuatan untuk pengembangan daerah, semua beperan dalam mengatur kesimbangan alam. Baik pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dengan tepat. Yang penting adalah kerja sama yang intensif dari semua pihak, terutama yang memang berkewajiban.

Pembangunan pelabuhan lepas pantai, pembuangan limbah industri yang tepat, penanaman mangrove, menjaga kebersihan lingkungan dengan pengangkutan yang rutin pada waktu yang tepat,serta pengembangan kekreatifan masyarakat dalam peningkatan ekonomi dengan memberikan penyuluhan yang tepat, dipastikan membantu menanggulangi semua maslah yang terjadi, kecuali bila memang disebabkan keadaan alam.




Terimakasih

 NI 12 13 D 13
P u y e n g   





Catatan
Survei ini saya lakukan selama dua hari. Survei saya adakan di sepuluh titik pantai di Semarang yakni:
1.      Pantai Marina
2.      Pelabuhan Tj. Mas
3.      Tambak Lorok ( Tambak Mulyo )
4.      Tambak Rejo
5.      Nyangkringan
6.      Pantai Maroon
7.      Muara Sungai Silandak
8.      Muara Sungai Mangkang Wetan
9.      Pantai Tirang
10.  Sungai Banjir Kanal Barat

Biaya yang saya keluarkan selama perjalanan:
1.      Biaya masuk Pantai Marina                             Rp8000,- (dua orang)
2.      Tarif masuk Pelanuhan Tj. Mas                        Rp1000,- (untuk satu motor)
3.      Pengisian bahan bakar motor                           Rp6.500,- (1,54 L)
4.      Biaya minum ketika istirahat siang di warung    Rp4000,-

5.      Biaya makan malam                                        Rp13.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar