Minggu, 18 Mei 2014

B I O P O R I - part I


PENGERTIAN
             Biopori adalah lubang – lubang didalam tanah yang terbentuk akibat berbagai aktivitas Orgaisme dalamnya seperti cacing, akar tanaman, rayap dan fauna – fauna tanah lainnya. Lubang – lubang yang terbentuk ini akan terisi udara, dan menjadi tempat berlalunya air didalam tanah. Logikanya, semakin banyak lubang-lubang tersebt, maka kemampuan tanah untuk meresapkan air diatasnya akan semakin meningkat. Dengan demikian potensi terjadinya genangan air bahkan banjir dapat dikurangi.

            Dari pengertian tersebut, tentu saja biopori hanya dapat terbentuk secara alami, yang bisa kita lakukan adalah bagaimana caranya untuk memperbesar kemungkinan terciptanya biopori tersebut. Cara yang dilakukan adalah dengan membuat Lubang Resapan Biopori. Secara awam lubang resapan biopori disebut dengan biopori saja. Penyebutan ini memungkinkan banyak orang keliru mengira bahwa biopori adalah lubang buatan itu. Padahal sebenarnya biopori adalah lubang – lubang kecil yang terbentuk secara alami karena dibuatnya Lubang Resapan tersebut.

            Lubang Resapan Biopori dibuat dengan kedalaman tertentu, kemudian diisi dengan dedaunan yang telah kerin atau bisa juga yang masih hijau. Lama kelamaan daun – daun tersebut akan membusuk dan menarik organisme bawah tanah untuk mendekatinya. Pergerakan organisme tersebut akan membentuk lubang biopori di sekitar lubang resapan.

            Secara alami kondisi demikian dapat dijumpai pada lantai hutan yang dipenuhi serasah atau bahan organic dibagian permukaan tanahnya. Ekosistem seperti ini dapat ditiru di lokasi lain (seperti halaman depan atau halaman belakang rumah, perkantoran, lapangan parkir, parit atau selokan yang berfungsi hanya untuk aliran pembuangan air hujan, kebun atau taman dan areal terbuka lainnya) dengan cara membuat lubang vertical dalam tanah. Lubang – lubang tersebut slanjutnya diisi dengan bahan organic, seperti sampah – sampah organic rumah tangga, potongan rumput, dan sejenisnya. Bahan organic ini kelak akan dijadikan sumber pakan (sumber energi) bagi organisme didalam tanah sehingga aktivitas mereka akan meningkat. Dengan meningkatnya aktivitas mereka, maka akan semakin banyak biopori yang terbentuk.


MANFAAT

Dari penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan manfaat – manfaat yang bisa didapat dari pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) antara lain :

1. Mencegah banjir dan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air
Dengan hadirnya lubang-lubang resapan biopori dapat dicegah adanya genangan air, sehingga berbagai masalah yang diakibatkannya seperti mewabahnya penyakit malaria, demam berdarah dan kaki gajah (filariasis) akan dapat dihindari.

2.  Meningkatkan Daya Resapan Air
Kehadiran Lubang Resapan Biopori secara langsung akan menambah bidang resapan air, setidaknya sebesar luas kolom atau dinding lubang. Sebagai contoh bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dalam 100 cm maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3140 cm2 atau hampir 1/3 m2. Dengan kata lain suatu permukaan tanah berbentuk lingkaran dengan diameter 10 cm, yang semula mempunyai bidang resapan 78.5 cm2 setelah dibuat lubang resapan biopori dengan kedalam 100 cm, luas bidang resapannya akan menjadi 3218 cm2. Dengan adanya aktivitas fauna tanah pada lubang resapan biopori, maka akan terbentuk dan terpelihara keberadaannya. Oleh karena itu bidang resapan ini akan selaluterjaga kemampuannya dalam meresapkan air. Dengan demikian kombinasi antara luas wilayah bidang resapan dengan kehadiran biopori secara bersama – sama akan meningkatkan kemampuan dalam meresapkan air.

3.  Tempat pembuangan sampah organik
Banyaknya sampah yang bertumpuk juga telah menjadi masalah tersendiri di kota Jakarta. Kita dapat pula membantu mengurangi masalah ini dengan memisahkan sampah rumah tangga kita menjadi sampah organik dan non organik. Untuk sampah organik dapat kita buang dlaam lubang biopori yang kita buat.

4.  Menyuburkan tanaman dengan mengubah sampah organik menjadi kompos   dan mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2 dan metan). 
Lubang resapan biopori "diaktifkan" dengan memberikan sampah organik kedalamnya. Sampah ini akan dijadikan sebagai sumber energi bagi organisme tanah untuk melakukan kegiatannya melalui proses dekomposisi. Sampah yang telah didekompoisi ini dikenal sebagai kompos yang merupakan pupuk bagi tanaman - tanaman di sekitarnya. Dengan melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori selain berfungsi sebagai bidang peresap air juga sekaligus berfungsi sebagai "pabrik" pembuat kompos. Kompos dapat dipanen pada setiap periode tertentu dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada berbagai jenis tanaman, seperti tanaman hias, sayuran, dan jenis tanaman lainnya. Bagi mereka yang senang dengan budidaya tanaman/sayuran organik maka kompos dari LRB adalah alternatif yang dapat digunakan sebagai pupuk sayurannya.

5.  Meningkatkan Kualitas Air Tanah
Organisme dalam tanah mampu membuat sampah menjadi mineral – mineral yang kemudian dapat larut dalam air. Hasilnya, air tanah menjadi berkualitas karena mengandung mineral didalamnya.


Sabtu, 17 Mei 2014

Sumber Kehidupan Hampir Menghilangkan Kehidupan


Ini adalah laporan dari perjalanan salah seorang Cabul ( Calon Nebula ) dalam rangka pemenuhannya mengikuti Diksar Susulan pada 18 - 19 April 2014 lalu.





Sumber kehidupan hampir menghilangkan kehidupan

Air adalah salah satu sumber kehidupan. Pantai dan laut salah satu contohnya. Darisana dapat ditemui berbagai jenis makhluk hidup yang membantu kita bisa tetap hidup. Yang lain juga dapat mengunjunginya untuk melepas penat atau rekreasi bersama keluarga.Tetapi coba bayangkan bila semua itu berubah menjadi tempat yang tidak ingin dikunjungi lagi, bahkan membahayakan bagi orang-orang terutama masyarakat di sekitarnya. Coba bayangkan bila tempat indah tadi tidak lagi memberi mereka apa yang pernah didapatkan waktu dulu. Wajarkah kita bertanya “mengapa jadi begitu? Apa yang akn terjadi selanjutnya?”. Ya, itulah pertanyaan yang seringkali diajukan orang-orang pada umumnya terutama warga di beberapa titik pantai di Kota Semarang.

Lalu sebenarnya apa yang terjadi di beberapa titik itu? Saya akan mulai jelaskan mengenai keadaan yang saya temui pada umumnya di setiap tempat. Pertama, sampah menjadi pemandangan yang biasa. Kedua, hampir seluruh titik pantai dibangun talut atau yang kita lebih sering kita kenal akrab dengan sebutan bendungan. Ketiga, masyarakat di sekitar daerah tergolong masyarakat sederhana dengan mata pencaharian nelayan. Keempat, kita dapat melihat satu pelabuhan yakni pelabuhan Tanjung Mas dari beberapa titik. Kelima, keluhan masyarakat sama, yakni abrasi yang menjadi awal sulitnya masyarakat di setiap daerah untuk kembali pada waktu semua lebih mudah dari sekarang.
Baiklah, sekarang saatnya kita masuk pada bagaimana perubahan yang dihadapi masyarakat di sekitar pantai. Dari beberapa masyrakat yang saya ajak bicara, mereka pada umumnya berkata “dulunya, tempat ini gak kayak begini, dulu ikan masih mudah didapat, pemandangannya masih bagus, pasirnya juga bagus, tapi sekarang seperti yang kita lihat, semuanya sudah berubah, gak bisa dibilang bagus lagi, penyebab utamanya ya abrasi tadi”.

Misalnya di daerah Tambak Rejo, “dulu mangrove masih banyak, tambak juga banyak, dan menjadi sumber pencaharian warga sekitar, dan ikan mudah didapat. Tapi dengan adanya abrasi yang besar sekitar tahun 200-2001 merusak tambak,mangrovenya juga rusak. Reklamasi yang dilaksanakan oleh PRPP dan Pelindo berpengaruh pada besarnya gelombang ombak yang terjadi” ujar Zazid sebagai ketua RT dan Juraemi sebagai anggota pmerhati alam.

Beberapa masalah di atas bisa jadi ditimbulkan oleh banyaknya sampah yang berpengaruh pada perkembangan ikan. Sampah nonorganik yang sulit untuk diuraikan sangat berpengaruh pada perkembangan ikan. Sampah-sampah tersebut yang apabila kemungkinan besar dikonsumsi oleh ikan-ikan, maka dipastikan bahwa ikan sudah terkontaminasi. Hasilnya dalah kematian ikan-ikan.

Hal lain lagi,tanaman mangrove sendiri yang dikenal dapat memperkecil kekuatan ombak yang menabrak bibir pantai sangat jarang ditemui kecuali karena adanya pemberdayaan tanaman tersebut oleh beberapa penggagas di sebagian titik.

Adanya pabrik di sekitar pantai yang limbahnya tidak dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sangat besar  berpengaruh pada perkembangan makhluk hidup disana.  Zat kimia yang beracun tadi pasti membunuh ikan-ikan, bisa jadi tanama laut juga mati yang efeknya mengurangi stock makanan ikan atau makhluk lain yang mengkonsumsi tumbuhan.

Pengerukan yang dilakukan untuk memperdalam daerah pelabuhan berdampak pada beberapa titik yang mungkin jaraknya sangat dekat. Hal itu membuat turunnya permukaan tanah. Yang berefek pada turunnya rumah-rumah wrga yang sebgaian besar saat ini sudah tenggelam. Tanah yang sudah dikeruk tadi ditempatkan di sebelah luar pantai yang mengakibatkan bagian tengah semakin dangkal dan bibir pantai semakin dalam. Kita mengenal sifat air yang mengalir ke tempat yang lebih rendah. Hal inilah yang terjadi setelah pengerukan dilakukan berkali-kali selama kurun waktu yang lama.

Lalu siapa saja yang bertanggungjawab terhadap hal-hal di atas? Tentu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, seperti yang dicantumkan dalam ps.10 angka (3) UU No.32 Tahun 2004 “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.”

Dari peraturan yang diundangkan di atas, khusunya bagian (c) yaitu keamanan, belum sepenuhnya di penuhi oleh pemerintah. Pembangunan tanggul-tanggul buatan memang sudah dilakukan di beberapa titik. Namun, yang saya dapati di tempat dan dari informasi warga, tanggul-tanggul yang dibangun hanya sekedar dibangun dan tanpa perhatian berlanjut. Perawatan yang kurang  lama-kelamaan hilang terkikis dan terbawa air. Kita tentu tahu apa yang selanjutnya terjadi, bila tidak dibangun kembali tanggul baru dengan perawatan memadai.

Pengendalian pembangunan,dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang yang baik yang dicantumkan dalam Ps.13 angka (1) UU No.32 tahun 2004 dapat membantu penanggulangan masalah-masalah yang timbul. Misalnya, pembangunan pabrik makanan ternak yang dibangun di sekitar rumah warga dengan pembuangan limbah yang tidak benar tidak memenuhi standar baik yang diwajibkan dalam undang-undang.

Hal lain lagi, dalam Pasal 17 UU No. 32 Tahun 2004 angka (1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.

Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004 mecantumkan peraturan mengenai pengelolaan laut dan aturan yang mendampingi pelestariannya,
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut.
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Angka 3 bagian c jelas disebutkan pengaturan tata ruang. Pembangunan pabrik makanan ternak sangat dekat dengan rumah warga. Bau yang dihasilkan dan efek pada perairan sekitar tentu tidak memenuhi pengaturan tata ruang yang disebut tadi.efek negatif tentu bukan tujuan diadakannya peraturan tertentu. Dapat disimpulkan bertentangan dengan undang-undang.
Namun, pada hakikatnya semua berperan penting dalam menjaga kelestarian alam. Pemerintah, masyrakat, kalangan yang “berduit” dalam arti punya kekuatan untuk pengembangan daerah, semua beperan dalam mengatur kesimbangan alam. Baik pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dengan tepat. Yang penting adalah kerja sama yang intensif dari semua pihak, terutama yang memang berkewajiban.

Pembangunan pelabuhan lepas pantai, pembuangan limbah industri yang tepat, penanaman mangrove, menjaga kebersihan lingkungan dengan pengangkutan yang rutin pada waktu yang tepat,serta pengembangan kekreatifan masyarakat dalam peningkatan ekonomi dengan memberikan penyuluhan yang tepat, dipastikan membantu menanggulangi semua maslah yang terjadi, kecuali bila memang disebabkan keadaan alam.




Terimakasih

 NI 12 13 D 13
P u y e n g   





Catatan
Survei ini saya lakukan selama dua hari. Survei saya adakan di sepuluh titik pantai di Semarang yakni:
1.      Pantai Marina
2.      Pelabuhan Tj. Mas
3.      Tambak Lorok ( Tambak Mulyo )
4.      Tambak Rejo
5.      Nyangkringan
6.      Pantai Maroon
7.      Muara Sungai Silandak
8.      Muara Sungai Mangkang Wetan
9.      Pantai Tirang
10.  Sungai Banjir Kanal Barat

Biaya yang saya keluarkan selama perjalanan:
1.      Biaya masuk Pantai Marina                             Rp8000,- (dua orang)
2.      Tarif masuk Pelanuhan Tj. Mas                        Rp1000,- (untuk satu motor)
3.      Pengisian bahan bakar motor                           Rp6.500,- (1,54 L)
4.      Biaya minum ketika istirahat siang di warung    Rp4000,-

5.      Biaya makan malam                                        Rp13.000,-

Senin, 03 Maret 2014

Ini semua tentang menghargai. Dan 'hidup' dalam hidup yang kamu miliki


Kalian pernah denger istilah "kamu gak akan tau gimana rasanya bersih kalau belum pernah ngerasain kotor" atau, "kamu gak akan tau gimana rasanya sehat kalau belum pernah sakit" atau juga, "kamu gak akan tau gimana rasanya kenyang kalau belum pernah ngerasain laper"


Kalimat-kalimat ini tidak berarti apa-apa untukku dulu
Hanya sekedar rangkaian huruf yang tidak memiliki makna tertentu
Ya.. hanya sekedar

Sekarang, let me share this
Emang bener,
Kamu gak bakal pernah ngerasa seseneng ini setiap kali ketemu air bersih, kalau kamu belum pernah ngerasain gimana mati-matiannya nahan haus dan satu-satunya sumber air yang kita dapatkan bercampur tanah, berasa dan berbau.
Kamu gak bakal pernah ngerasa sebahagia ini setiap ketemu selimut, kaos kaki bahkan pakaian kering, kalau kamu belum pernah ngerasain gimana rasanya terus menerus diguyur hujan di ketinggian beberapa ribu meter diatas permukaan laut.
Kamu gak bakal pernah ngerasa sebahagia ini setiap ketemu nasi padang, kalau kamu belum pernah menggantungkan perutmu hanya pada alam.
Merasa begitu berterimakasih kepada pencipta kasur, bantal dan guling,
merasa betapa indahnya kamar mandi, betapa hangatnya kamarmu, betapa baiknya atap rumahmu, betapa menakjubkannya apa yang biasa kita sebut sebagai 'listrik'.



Saat akhirnya kamu berada disatu titik.
Titik dimana akhirnya kamu bisa merasa 'cukup'
Bahagia itu sederhana, terkadang kita hanya lupa cara merubah sudut pandang
Juga lupa, bagaimana caranya bersyukur.






NI 12.12.T.09

Senin, 24 Februari 2014

Tribute to Dian

Ini adalah satu dari setumpuk kertas yang berada tepat di penghujung semesta
Setumpuk 'Tugas' yang diberikan oleh kami kepada mereka, calon penerus rumah ini
Satu yang beberapa tingkat lebih baik dari 13 yang lain

Adalah dia, wanita yang dengan kedua kakinya mampu berdiri tegak
Dia yang mampu mengerjakan soal dengan teramat baik
Dia yang tanpa mengeluh berkutat dengan hujan, carrier, tenda, ponco, dan tentu saja, lumpur
Tidak, dia bukan superhero, dia bukan wonderwoman
Dia bukan wanita segar bugar yang terbebas dari segala macam penyakit
Dia bukan wanita dengan fisik yang kuat
Yang mampu mendaki ribuan gunung, yang bisa tidak berkeringat saat membayar seri, yang bisa tidak gemetar berhadapan dengan kami, yang tidak bisa tidak mengeluarkan airmata saat keadaan teman-temannya memburuk
Tapi dia adalah wanita yang amat tangguh
Yang dengan tangan kecilnya berusaha merangkul seluruh keluarga barunya
Yang dengan segala ketidak mampuannya berusaha menjadi mampu
Dengan segala kelemahannya memberikan yang paling baik yang ia bisa beri
Dengan segala kerapuhannya berusaha terlalu keras untuk menjadi kuat
Dengan segala apa yang dia bisa, berjuang hingga batasnya
Ah..tinggal beberapa langkah lagi
Sangat disayangkan, memang
Sangat disayangkan, pasti
Melepas seorang Dian Lestari Hura



Ini adalah tulisannya
Hasil dari rangkaian aksara demi aksara yang dia susun untuk memenuhi tugasnya
Ini adalah tulisannya
Yang saya-sebagai pemateri nilai merupakan yang terbaik diantara yang lainnya
Dan postingan kali ini saya-secara pribadi dedikasikan kepada Dian
Cabul (Calon Nebula) yang paling saya sayangi




18 Jiwa

Gelap...dingin...diam..bertanya..menikmati..

Ini adalah kata-kata yang bisa menggambarkan perasaan saya ketika menuju detik-detik manifestasi pelatihan yang selama ini kami ikuti dalam satu moment cantik  yaitu “survival”. Alasan saya menyebutnya cantik adalah karena memang wilayah yang kami perkosa ketika survival itu cantik. Alami, berkarakter, jujur, dan siap menjadi saksi untuk kami.

Gunung Pati. Hanya itu saja yang kusimpan dari nama wilayah itu. Mengenal pribadinya dengan sedikit nama, lumayan menggelitik. Tetapi lebih baik ketimbang mengenal nama tanpa tahu jiwanya. Nah, berbicara tentang jiwa, ada jiwa yang sekuat tenaga bertahan di pinggiran Gunung itu. Jumlahnya delapan belas jiwa. Menikmati apa yang ada adalah kunci utama untuk berhasil menembus satu moment cantik itu.

Awalnya berjalan menyusuri bangunan kokoh berukuran kira-kira 50 cm. Di kiri ada lubang yang indah, biasa kita sebut jurang. Di kanan ada aliran lembut, biasa kita sebut sungai. Selanjutnya tumpukan kayu dengan penopang besi penuh pengalaman menjadi penolong yang tulus untuk kami bisa selamat menyebrangi aliran di bawahnya.  Naik sedikit, tersandung sedikit, berkeringat sedikit, gemetar sedikit, ketika itu kami berhenti untuk mengatur nafas agar kembali kuat.  Bertemu lagi dengan tumpukan kayu perkasa, pemberian alam bagi kami untuk menyebrangi aliran terakhir. Sampai pada tempat yang ditentukan. Mengikuti aturan main adalah kewajiban. Itu yang kami lakukan ketika sampai di kediaman sementara kami. Dengan sedikit pemanasan, dan wejangan dari panitia terpercaya, kami memulai semuanya.

Bivak, yang pertama sekali dipraktekkan. Hasrat ingin tidur tertahan beberapa waktu sampai bivak nan megah selesai kami persembahkan untuk kelompok kami.
Kita akan memilah-milah bagian yang akan saya ceritakan satu-persatu. Mulai dari makan, bagian hidup paling dasar bagi manusia termasuk kami, karena kami manusia. 
Daun sehat, air yang luar biasa segar, udang yang lincah, garam beryodium yang telah disiapkan, ubi pilihan, permen berwarna coklat yang lumayan kecil, jamu terbaik, hingga buah yang masih tersamar keberadaannya, menjadi pahlawan penyelamat jiwa ketika itu.

Selanjutnya saya akan bercerita tentang kegiatan hebat yang kami lakukan. Dimulai menangkap udang di aliran bersahabat dan penuh batu-batu penjaga. Meskipun tidak ada dalam materi yang kami pelajari selama ini, kami berhasil menjaring beberapa dari mereka. Mencari makan hingga ke bagian paling jauh yang kami bisa. Dan hasilnya, kami membawa cerita saja. Berusaha menyalakan api sebisa mungkin. Ada pula hal-hal mengesankan dari moment cantik itu. Beberapa yaitu, kedinginan bersama keluarga di satu bivak yang lumayan menguras tenaga kami untuk bisa tetap sadar, menyusuri sungai bersama keluarga, push-up di sungai, membentuk lingkaran bersama keluarga lalu mencelupkan kepala ke dalam air, mengabadikan wajah-wajah kami ketika sampai di air terjun “Curug Lawe”, dan itu semua hebat.

Dua hari dua malam, 12-14 Desember, kami menulis cerita di tempat itu. Kami melukis rasa kami di tempat itu. Kami menyatakan cinta kami untuk tempat itu. Kami bersahabat dengan tempat itu. Kami berterimakasih untuk tempat itu. Banyak hal yang kami sadari, Pencipta yang baik hati memberikan segalanya adalah bermanfaat bagi manusia, khususnya delapan belas jiwa tadi. Menjaganya, melestarikannya, adalah kata-kata sederhana tetapi berdampak besar. Dimanapun, kapanpun, dan bagaimanapun, sekuat yang saya bisa, akan melakukan yang terbaik yang saya bisa. Itu adalah tekad setelah kembali dari pinggiran indah itu. Delapan belas jiwa tadi berupaya menjadi saudara terbaik dalam masa kesesakan. Itu bagus untuk perkembangan jiwa-jiwa ini dimasa depan. Belajar untuk tidak egois dan memupuk minat pribadi satu sama lain adalah pelajaran bagus dalam keluarga ini. Mengasihi satu sama lain seperti diri sendiri, dengan tipe kasih yang rela berkorban.  Menghargai waktu dan kesempatan, serta mensyukuri apa yang telah ada.


Oleh: Hura Lestari Dian
Cabul #13












Kuatkan ikatan kalian
Jangan pernah lepas
Apapun yang terjadi
Apapun yang mereka katakan

Mereka selamanya adalah bagian darimu
Dan kamu selamanya bagian dari mereka
Kalian, 18 Jiwa








Testarosa Vanya D'visa
NI 12.12.T.09     
          

Senin, 10 Februari 2014

Undang - Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Generasi Esok




Sudah bertahun-tahun Indonesia berdiri. Bertahun-tahun pula hukum yang berdasarkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” itu di idam-idamkan. Kenyataannya hingga kini tak kunjung dirasakan oleh rakyat negri ini. Dari sejak berdirinya Indonesia, para pendiri bangsa telah memikirkan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Salah satunya adalah pentingnya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara lestari seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan utuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Arti dari pasal di atas adalah kekayaan yang ada di bumi Indonesia harus digunakan sebaik-baiknya bukan hanya untuk generasi saat ini tetapi juga untuk anak cucu kita nantinya. Ini adalah tugas berat bagi negara agar dapat membagi kemakmuran yang bersumber dari SDA agar tidak hanya untuk generasi saat ini tetapi juga dapat bertahan hingga generasi selanjutnya.

Dalam menciptakan kemakmuran bersama sudah seharusnya tetap memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Seperti yang kita ketahui bahwa hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat telah tercantum dalam undang-undang (UU). Itu berarti negara wajib menyediakan lingkungan yang baik dan sehat kepada tiap warga negaranya.

Dengan dikeluarkannya UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup seharusnya adalah bentuk langkah serius pemerintah. Serius yang dimaksud adalah menjaga lingkungan hidup dari berbagai ancaman yang terjadi. Harapannya UU tersebut mampu menyelesaikan masalah-masalah lingkungan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik. Tetapi pada kenyataannya krisis lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya sengketa lingkungan hidup yang berujung bebas menjadi pertanda buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia. Salah satu problem mendasar adalah lemahnya konstitusi hukum yang berdampak pada ketaatan lingkungan yang rendah.

Salah satunya terlihat dalam pasal 26 ayat (2) bahwa ”Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Dalam pasal ini, tidak diikuti penjelasan seperti apa dan bagaimana bentuk informasi secara lengkap tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan bila hal tersebut tidak dilakukan, begitupula dalam ayat (4) “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dalam kebanyakan kasus sengketa lingkungan hidup, yang sering diperdebatkan adalah transparasi pembuatan proses AMDAL. Banyak proses pembuatan AMDAL yang dirasa janggal dan tidak transparan. Padahal AMDAL merupakan suatu dokumen yang sangat penting sebelum perusahaan melakukan kegiatan. Seharusnya penyusunan AMDAL  harus ilmiah dan perlu kajian yang sangat mendalam dan disusun oleh konsultan yang memiliki kredibilitas dan kapasitas yang bagus. Penyusunan AMDAL juga seharusnya melibatkan masyarakat  penerima dampak langsung dan tidak langsung. Pada kenyataannya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan AMDAL masih sangat minim. Hal itu dikarenakan sosialisasi yang masih kurang dari pemerintah kepada masyarakat. Padahal tingkat pengetahuan masyarakat dalam memahami undang-undang masih sangat rendah.  Apalagi masyarakat desa yang selama ini paling sering terlibat dalam sengketa lingkungan hidup. Hal hal seperti inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk mengawal implementasi dari UU No. 32 tahun 2009. Bukan hanya orang-orang yang berkepentingan saja tetapi semua elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga buruh tani.

Contoh positif di lakukan oleh kelompok mahasiswa pecinta lingkungan Fakultas Hukum UNDIP. Dengan bekal keberanian dan kecintaannya terhadap lingkungan hidup mereka berteriak lantang menolak pembangunan PLTU Batang yang dirasa mengancam kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelektual seharusnya mampu mengambil peranan penting dalam mengawal jalannya sebuah Undang-Undang, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya UUPPLH khususnya pasal 66 akan memberikan rasa aman bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Di masa sebelum adanya UU ini banyak kasus dimana perusahaan yang diduga telah mencemari atau merusak lingkungan hidup kemudian menggugat si pelapor atau pemberi informasi dugaan terjadinya masalah-masalah lingkungan dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian materiil terhadap pelapor atau pemberi informasi maupun terhadap pihak-pihak lain di masa datang. Harapannya dengan di muatnya pasal semacam ini akan memberikan keberanian tersendiri bagi masyarakat dan para pejuang lingkungan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman-ancaman yang ada.

Kita rakyat Indonesia sebagai pihak yang paling berwenang,  yang mendambakan peningkatan kesejahteraan hidup, tanpa membebani lingkungan saat ini dan di masa yang akan datang. Namun rakyat bukanlah pemeran utama dalam perebutan SDA dan lingkungan di Indonesia saat ini. Pemerintah, pengusaha, dan negara asing-lah yang saling sikut beradu strategi dalam menentukan nasib kekayaan alam dan lingkungan Indonesia yang notabene adalah hak kita dan generasi mendatang.

Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pihak yang berwenang diberikan kewenangan yang sangat luas dalam UU PPLH. Namun demikian, Kementrian yang dipimpin oleh Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A. juga diberikan tanggung jawab besar untuk mengatur pelaksanaan ke-13 instrumen dalam UU PPLH yang digunakan untuk mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

Tugas ini tidak mudah, mengingat bahwa UU PPLH ini disusun atas inisiatif DPR periode yang lalu, bukan atas inisiatif kementrian yang bersangkutan (pemerintah) sendiri, sehingga penafsiran pasal-pasalnya membutuhkan diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten. Kesulitan penuangan pasal-pasalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah  juga terbentur oleh tujuan besar pemerintah saat ini yang menginginkan terciptanya iklim investasi yang ramah. Disamping itu beberapa “anomali” dalam UU tersebut akan mempersulit penyusunan PP yang diharapkan “galak” terhadap para perusak lingkungan hidup.

Pada akhirnya semua tergantung pada keseriusan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya tanpa membebani lingkungan hidup sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Kita sebagai pihak yang “dimanjakan” memiliki kewajiban untuk terus memberikan dukungan yang positif dengan cara memantau bagaimana kekayaan alam kita dikelola dengan baik dan benar untuk kepentingan kita sendiri dan generasi yang akan datang.










Oleh :
NI 10 11 A 03
Wisnu